Tangerang – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (33) warga Pontang Kabupaten Serang.
MR (33) ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian terhadap 200 ekor ayam boiler di lapak milik korban yaitu Apipudin, dinihari Minggu (5/12) pukul 02.00 wib di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Apipudin di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang. “Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam” kata Gede, Senin (6/12)
Lanjut Gede, awalnya korban datang ke lapak miliknya yang beralamat di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Balaraja dan melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka serta 8 box keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp. 7.664.480,- sudah tidak ada di lapak yang kemudian Apipudin sebagai korban datang ke kantor Polsek Balaraja.
Berdasarkan laporan tersebut melalui kanit Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian, dan berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja.“Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” tutup Gede. (Fal)