Petugas KPPS Menproduksi Tembakau Sintetis

Poscyber (Cianjur) – Seorang petugas PPS atau Panitia Pemungutan Suara di wilayah Cianjur Selatan memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis (sinte).

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, terungkapnya produsen sekaligus pengedar tembakau sinte di Cianjur Selatan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pagelaran. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” katanya, Kamis (7/11/2024) dikutip kilas berita.

Timnya berhasil mengamankan AK (45) beserta barang bukti tembakau sinte di Kampung Angkola RT 022/RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, pada Jumat (1/11/2024) malam.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis,” kata Kasat Narkoba.

 Saat dinterogasi, lanjut AKP Septian Pratama, AK mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik temannya yaitu RP.

“Akhirnya petugas juga mengamankan AK, jadi kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen, karena pada saat diamankan juga ditemukan barang bukti berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya,” dia menerangkan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu plastik klip berisi sinte seberat 60,91 gram.

“Selain itu diamankan juga tiga buah plastik klip berisi 58,74 gram dan 43 bungkus plastik bertuliskan tembakau siguyur, serta puluhan alat produksi milik pelaku,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku selama menjalankan aksinya, mereka pernah memproduksi sinte seberat 1-2 kilo yang dapat menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah, dan untuk satu kali produksi keuntungan yang diraih pelaku hingga puluhan juta.

“Jadi dari hasil produksi mereka, keuntungan bisa mencapai Rp100-200 juta rupiah, tetapi uang sebesar itu disetorkan terlebih dahulu kepada bandarnya. Mereka hanya mendapatkan upah Rp10 juta untuk dua orang dalam sekali produksi

Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, pelaku awalnya hanya pengguna sabu dan karena menganggap sinte lebih aman dari pada sabu, maka pelaku pun beralih ke sinte, bahkan saat ini selama 2 bulan kedua pelaku sudah memproduksi sinte sekitar 10 kilogram lebih.

Septian mengungkapkan, ketika pihaknya melakukan pendalaman terhadap para pelaku, ternyata salah satu pelaku berinisial RP adalah petugas KPPS.

“Iya awalnya pelaku hanya mengaku sebagai serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS di wilayah Pagelaran,” ungkapnya.

Pelaku terjerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 30 Tahun 2023 nomor urut 182.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya. (**/sk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *