Poscyber (Bekasi) – Polres Metro Bekasi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu sabu dan ganja, ketiga tersangka ditangkap ditempat terpisah diwilayah Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers Jumat (4/10) menyebut tiga tersangka adalah D (32), TAW(32) dan FA(29).
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang mengatakan, dari penangkapan ketiga tersangka Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 4,7 miliar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh IPDA Angga Pratama dan IPDA Janson Marbun, Mereka berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D (32), TAW (32), dan FA (29) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ujar Kapolres
Yulianto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Saat itu, polisi mencurigai dua pelajar yang membawa tas hitam yang digantung di sepeda motor. Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa.
Selanjutnya, lanjut Yulianto, pada 2 Oktober 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menangkap seorang pelaku berinisial FA di Cikarang Utara. Dari tangan FA, polisi menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu. Kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.
Kapolres menambahkan, diungkapnya kasus tersebut oleh Polres Metro Bekasi sama dengan menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Twedi Aditya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.(**/mo)