Poscyber (Jakarta) – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket.
Ke -12 paket terbungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone dikawasan Jakarta Timur.
Dalam sebuah operasi penyelidikan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan, menangkap laki laki inisial TF yang diketahui sebagai kurir sabu.
“Saat dilakukan interogasi pelaku TF (mengaku) jika dia hanya disuruh oleh KR atau UCOK untuk mengambil shabu,” ujarnya
Selanjutnya, barang bukti bersama pelaku dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, pengungkapan transaksi narkotika berdasar informasi dari Masyarakat yang mecurigai suatu tempat di Cawang sering jadi tempat transaksi narkoba.
Pada Selasa (23/7/ 2024) pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut.
Hasilnya, tim mencurigai seseorang laki-laki yang berikutnya mengikuti hingga berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana
Dari tempat ini polisi menangkap KR berdasar informasi TF berikut mengamankan barang bukti sabu sabu. (Imo)