Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/B/2175/XI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Senin, Tanggal 31 Oktober 2022, pelapor bernama Asmul Oktavian mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp 1,9 M, dalam dugaan penipuan beli rumah seharga 2,3 M.
TANGERANG RAYA – Pelapor Asmul Oktavian (35) mengatakan, ia telah bersabar selama 2 tahun untuk menunggu niat baik dari pelaku FF (inisial) sebagai terlapor yang telah menerima Rp 1.9 miliar dengan Bukti Transfer untuk pelunasan sertifikat SHM yang di jaminkan di Kantor Cabang BRI BSD Tangerang Selatan untuk pembelian rumah dua lantai seharga Rp Rp.2,3 Miliar. yang berada di Bukit Nusa Indah LELIE KAV 2013 Kel. Sarua, Kec. Ciputat Tangerang Selatan.
“Saya sudah lapor ke Polresta, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP) terlapor bernama FF sebagai penjual rumah dengan melengkapi bukti – bukti dokumen Transfer uang Rp 1,9 miliar, PPJB 18. dan Surat Perjanjian Pengosongan rumah,” ungkap pria asal Sumatra Barat itu kepada wartawan, keterangan tertulis nya. Kamis (3/11/2022)
Dari keterangan Asmul, terlapor FF diduga bekerjasama dengan oknum pegawai Bank BRI Kanca BSD, yang telah secara sadar membuat surat tertulis yang ditanda tangani, untuk meyakinkan nya, dalam melakukan transfer uang sebesar Rp 1,9 miliar
dalam hal pelunasan Sertifikat SHM yang dijaminkan di Bank BRI Kacab BSD Tangerang Selatan.
“Untuk data yang pasti, saya sudah siapkan semua bukti – bukti berupa dokumen dan rekaman bahkan percakapan via telpon, WhatsApp untuk mengungkap penipuan dan penggelapan, yang telah dilakukan oleh pelaku FF dan keterlibatan oknum pegawai BRI Kacab BSD,” cetus nya.
Asmul mengaku dalam peristiwa itu dirinya mengalami kerugian
Rp 1,9 M, namun Sertifikat SHM rumah yang ingin dibelinya dari tahun 2020 yang lalu, sampai saat ini belum di serahkan FF (terlapor) dan ternyata Sertifikat SHM masih dalam penguasaan Bank BRI Kacab BSD, sebagai Jaminan Hutang.
“Dari tanggal 16 Januari 2020, Saya (Asmul Oktavian) dan tim (ES, YT, dan WT) bertemu dengan Sdr. FS di rumahnya, “Sepakat melakukan transaksi dengan PPJB rumahnya, Namun Sertifikat masih di jaminkan di BANK BRI Kanca BSD, Dengan jumlah yang harus di tebus sebesar Rp. 1,9 miliar,” ujar nya
Selanjut nya kata Asmul, Tanggal 21 Januari 2020, ia mentransfer tahap awal pembayaran asset sebesar RP 1.9 miliar.
“Sesuai angka yang sudah di konfirmasi kepada bapak RY, 1 hari sebelum kirim transfer dana itu, “Transfer melalui rekening a/n. JS dari bank lain dengan jumlah RTGS (transaksi antar Bank) sebesar
RP. 350.000.000,- lalu transefer
Rp.1.550.000.000,- masuk rekening Bank BRI rekening a/n. FS pada pukul 09.25 wib; Dan sesuai kesepakatan, pelunasan setelah sertifikat diserahkan kepada kami terima,” beber nya.
Setelah saya mentransfer uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- , saya meminta rekan saya yang bernama saudari yeni melakukan konfirmasi kepada bapak RY agar dana segera di debet. Dan pak RY menerangkan dokumet SHM 8673 An. FS dan lain – lain bisa d ambil diatas 5 hari kerja.
Sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai saat ini menuju akhir tahun 2022 sertifikat SHM rumah yang dijanjikan, belum juga diserahkan oleh FF padahal duit yang telah saya bayarkan tidak dikembalikan maka kami mengambil sikap untuk melakukan laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Tanggal 31 Oktober 2022.
“Setelah melakukan Laporan polisi, mudah-mudahan kasus penipuan ini, bisa cepat terselesaikan dan bisa segera ditangani Polres Tangerang Selatan,” pungkas nya.
Sementara, Pemimpin Cabang BRI BSD, Fahmi Rahendas menjelaskan sedikit nya 3 hal Terkait, publikasi media, sebagai berikut
1. Sdr Asmul Oktavian merupakan mantan pekerja BRI yang sudah tidak bekerja di BRI sejak tahun 2018
2. Berdasarkan hasil investigasi BRI bahwa, kejadian tersebut merupakan murni tindak kriminal penipuan atas transaksi pembelian asset oleh Sdr Asmul Oktavian kepada Sdr Ferry Ferdiansyah berupa rumah yang masih menjadi agunan KPR di BRI Kantor Cabang BSD
3. Atas kejadian tersebut, BRI menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditangani dan diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Pemimpin Cabang BRI BSD, Fahmi Rahendas yang di terima oleh Awak media Koran TANGERANG RAYA dan JAKARTA RAYA (media Groub)