Polresta Bogor Kota Ungkap Praktik Oplos Gas Bersubsidi

PosCyber.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota membongkar praktik oplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita 982 tabung gas terdiri dari 780 tabung ukuran 3 Kg, 167 tabung 12 Kg dan 35 tabung 50 Kg yang dimuat di 2 truk dan 3 pikap.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim.

“Ini kami dapatkan informasi dari masyarakat, itu beroperasi tanggal 19 Mei 2023 dan berhasil kami ungkap pada tanggal 26 Mei 2023,” kata Kombes Bismo, Senin (29/5/2023).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku dengan inisial AS, K, dan SS di wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Di lokasi itu, gas elpiji 3 Kg disuntikan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg. Tabung gas elpiji bersubsidi itu didapat pelaku AS dari wilayah Jakarta.

“Tabung gas 3 Kg didapat di daerah sekitar Jakarta. Tersangka AS beli sejumlah 9 ret dengan 1 ret ada 280 tabung gas elpiji 3 kg. Bongkar muatnya di jalan dan dibawa tersangka K berikut SBS,” imbuhnya.

Dalam sehari, lanjut Kombes Bismo, pelaku bisa memindahkan isi gas elpiji 3 Kg seribu tabung. Tabung gas 12 Kg dan 50 Kg hasil suntikan itu dijual ke agen gas di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Untuk tabung gas ukuran 12 Kg dijual dengan harga Rp130 ribu, sedangkan tabung gas 50 Kg dijualnya seharga Rp800 ribu.

“Jika dihitung untuk gas 3 Kg yang disuntik ke tabung 12 Kg itu butuh 4 tabung. Dengan harga Rp18 ribu dikali 4 jadi Rp72 ribu dan dijual tabung 12 Kg Rp130 ribu. Jadi keuntungannya ada sekitar Rp60 ribu per tabung. Kemudian yang tabung 50 Kg dijual Rp800 ribu itu keuntungannya Rp500 ribu per tabung,” katanya.

“Itu baru keuntungan yang diperoleh dari tersangka. Agen yang di Jakarta dan Bekasi juga menjual dengan harga normal, tabung 12 Kg Rp250 sampai 270 ribu, sedangkan tabung 50 kg seharga Rp1,1 sampai 1,2 juta,” imbuhnya.

Dengan demikian, sambung Kombes Bismo, disparitas harga itu tidak hanya merugikan masyarakat kurang mampu atas gas elpiji 3 Kg, juga mengakibatkan kerugian negara.

“Tentu yang dirugikan adalah rakyat kecil dan juga yang dirugikan negara. Karena negara memberikan subsidi ini untuk rakyat kecil. Tapi disalahgunakan untuk masuk ke tabung non subsidi sehingga diperuntukkan bagi yang mampu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP 2/2022 tentang Cipta Kerja dan atau UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *