Rapat Musyawarah Tokoh Adat SEMENDE Berlangsung Hangat

MUARADUA, Poscyber.com – Rapat Musyawarah tokoh adat Kisam – Semende (Besemah) yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Selatan berlangsung panas dan diwarnai aksi saling tunjuk, Kamis (15 Juni 2023).

Semula, dari pantauan Jurnalis Poscyber.com rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan OKU Selatan berlangsung kondusif, dan memberikan kesempatan satu persatu kepada setiap undangan rapat untuk berbicara.

Tadin Hamit selaku Ketua Adat Semende diberikan kesempatan pertama untuk berbicara, dirinya mengatakan bahwa rencana pemberian salah satu gelar adat semende yakni gelar “PAYUNG JURAI” kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sudah sesuai dengan apa yang selama ini dilakukan oleh leluhur sebelum sebelumnya dan sudah melalui musyawarah pemangku adat.

“Ini untuk melestarikan adat semende, sebagai ucapan terimakasih kepada Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan berdasarkan catatan nenek moyang sebelumnya itu sudah pernah di lakukan oleh leluhur kita di tahun tahun sebelumya,” kata Tadin Hamit

Lanjut kata Tadin Hamit, Rencana Gelar Adat yang akan diberikan kepada Gubernur adalah sebagai tanda kehormatan karena sudah dianggap melakukan hal yang baik khususnya bagi masyarakat semende.

“jadi saya tidak terima kalau saya dikatakan sebagai perusak adat semende melainkan melalui pemerintah daerah ini, saya ingin melestarikan adat dan mengenalkan adat semende ini kepada masyarakat yang dinilai sudah hampir punah,”ungkap ketua adat Semende Pulau Beringin Tadin Hamit.

Sementara itu Aljuandi, S.Sos salah satu perwakilan dari Tokoh Masyarakat Adat Semende yang lain, yang di undang hadir pada kesempatan tersebut memberikan statement dan pendapat berbeda serta menganggap keliru jika Pemberian Gelar Adat Semende yakni Gelar “PAYUNG JURAI” Kepada Gubernur Sumsel Herman Deru tersebut tetap dilaksanakan.

“SEMENDE ini bukan negeri tak bertuan. Ada Aturan Adat dalam memberikan gelar Adat. Ada Mubungan Djagat sebagai Pewaris dan keturunan pendiri Adat Semende yang berhak secara Adat memberikan gelar Adat lagipula BUKAN dengan memberikan gelar nasab/jabatan kepada mereka di luar silsilah keturunan !,”tegas Juandi.

Kalau tadi dikatakan alasan memberikan gelar adat untuk penghormatan (sebagai gelar kehormatan) karena sudah membangun daerah,dan lain lain saya katakan sekali lagi itu tidak nyambung, dan salah kaprah..! memang sudah seperti itu tugas Pemerintah, jadi jangan di campurkan dengan lain lain apalagi dengan urusan adat.

“Dalam Adat Semende, terdapat banyak orang yang bergelar Payung Meraje, Meraje, Jenang Jurai ataupun Anak Belai. Semua itu berdasarkan silsilah keturunan dari Tunggu Tubang. Bukan gelar Adat yang disematkan kepada orang lain yang bukan silsilah Tunggu Tubang. Dan Gelar ini juga tak dapat dihadiahkan atau dipindahtangankan atau diangkan – angkankan kepada orang lain”, tambah mantan Anggota DPRD Periode 2004-2014 bersuku Semende ini.

Gelar dan Jabatan Payung Jurai, Jenang Jurai, Meraje, Anak Belai atau Tunggu Tubang adalah gelar dalam sistem Pemerintahan Meraje di rumah Tunggu Tubang. BUKAN gelar Pemerintahan Adat di Marga – Marga Semende apalagi Gelar untuk ditabalkan kepada orang lain di luar Adat Semende. Ini Gelar Nasab dalam rumah Tunggu Tuban Jelasnya lagi.

“Kalau masih mau memaksakan untuk memberi gelar silahkan dari Dzuriat peibadi anda sendiri, saya tidak akan masuk masuk dalam perkara itu tapi jangan mengatasnamakan SEMENDE, masih mau pakai nama SEMENDE maka akan kita perdebatkan lagi,” pungkas Aljuandi, S.Sos salah satu Tokoh m
masyarakat adat SEMENDE OKU Selatan.

Sementara itu, Dari pantauan media poscyber.com belum diketahui dan belum terdapat kesimpulan apakah pemberian gelar kepada gubernur Sumsel akan tetap dilaksanakan atau tidak

Selain itu pula Ketua Dewan Adat Kabupaten OKU Selatan Chairuman belum dapat memastikan prihal jadi ataukah batal pemberian gekar tersebut.

“Kita kembalikan ke adat itu masing masing, tentunya harus ada landasan dan kami mempersilahkan untuk kembali di musyawarahkan kembali agar tidak terjadi polemik kedepan, kalau masalah hukum agak sedikit ringkas kalau salah hukum nah kalau masalah adat ini kalau kita langgar bisa bisa kualat,” tutup chairuman sembari tertawa
Kecil.

Diketahui bersama bahwa Pemerintahan Adat Semende Darussalam saat ini sudah berdiri.

Pemerintahan Adat Semende Darussalam berdiri dan sejajar dengan Kerajaan /Kesultanan di Nusantara dan telah diakui sebagai lembaga resmi yang mengatur dan mengelola Adat Semende di wilayah eks Marga-Marga Semende dan keberadaan Pemerintahan Adat Semende Darussalam berikut Sejarah Adat Semende dan Silsilah Mubungan Djagat Semende Darussalam ini sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintahan Republik Indonesia pada acara Simposium Nasional Raja, Ratu, Sultan, Datuk, Pemangku Adat, Kepala Suku Marga se – Indonesia di Jakarta, 20 Mei 2022 lalu.

Sebagai Mubungan Djagat Semende Darussalam, Dato’ Kiam Radja Prof.DR (HC) Fekri Juliansyah Ph.D memiliki dua garis silsilah kuat dan shahih kepada Dua orang Pendiri Adat Semende yaitu Garis lurus laki-laki ke-9 kepada Toean Sayyid Regan Bumi (makam di Tanjung Raya Kec.Semende Darat Tengah Kabupaten Muaraenim – Sumsel) dan terhubung silsilah (tembe) ke Toean Sayyid Nur Qodim Al Baharuddin /Puyang Awak, Pendiri Utama Adat Semende.(Makam di Dusun Perdipe – Kec.Dempo Selatan Kota Pagaralam)

Keduanya merupakan peserta Muzakarah Ulama Rumpun Melayu di dusun Perdipe (sekarang berada di Kec.Dempo Selatan Kota Pagaralam-Sumsel) pada tahun 1072 H 1650 M.

Mubungan Djagat Semende Darussalam ini juga merupakan dzurriyat ke-5 dari Puyang KIAM RADJA, pemimpin Adat Semende di awal abad ke-19 M. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *