Sekjen PPMI Haris Maraden, PPMI Segera Konsolidasi Internal

Kota Bogor – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) gelar muktamar di Aula Masjid Al-Ghamar Komplek Islamic Center Muhammadiyah Karawang Jawa Barat, Sabtu 17 Desember 2022.

Muktamar organisasi yang jadi wadah para pekerja kaum muslim itu digelar, mengacu pada putusan Pengadilan Jakarta Timur atas perkara perdata antara Wahidin Dkk lawan mahkamah organisasi PPMI periode 2017 -2022.

Hasil Muktamar Muhammad Fabil terpilih sebagai presiden PPMI Periode 2022-2027. Lalu, K.H Syahrozi sebagai Ketua DPN PPMI, Habib Hilal sebagai Dewan Penasihat DPP PPMI, Toto Harsono, sebagai MO DPP PPMI, dan A. Haris Maraden sebagai Sekretaris Jendral DPP PPMI.

Muktamar tersebut dihadiri oleh 19 peserta dari 30 peserta penuh perwakilan DPC, DPW dan PPA seluruh Indonesia.

Sekretaris Jendral DPP PPMI A. Haris Maraden menyampaikan bahwa skala prioritas kepengurusan ini adalah konsolidasi internal yang mana sejak Desember 2018 PPMI terjadi perpecahan yang bermuara pada proses hukum di pengadilan.

Dijelaskannya, pada 24 Maret 2022 proses hukum tersebut dimenangkan oleh kubu PPMI MLB Bogor yang presidennya Muhammad Fabil sebagaiamana putusan MA No. 700 K/Pdt/2022 yang menolak permohonan kasasi 1. Wahidin, dan 2. Zulkhair yang bertidak untuk dan atas nama DPP PPMI Periode 2017-2022.

Menurut Haris, langkah pertama yang akan ditempuh adalah menyurati seluruh DPW, DPC, dan PPA PPMI Se-Indonesia yang masih berafiiasi pada kepungurusan Wahidin Dkk agar kembali menyatu, bersama-sama membesarkan dan mengurus anggota PPMI dengan baik.

“Harapan kami agar saudara-saudara kami yang dikubu sebelah segera merapat dan kembali merekatkan persaudaraan,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Haris, setelah melakukan Konsolidasi Nasional, pihaknya akan melakukan restafel kepengurusan DPP PPMI setelah seluruh kader PPMI bersatu kembali.

Sementara itu, Presiden PPMI terpilih Muhammad Fabil menyerukan agar seluruh kader PPMI untuk kembali mengkonsolidasikan diri pada kepengurusan sebagaimana yang dimenangkan dalam keputusan MA.

“Kami informasikan kepada intansi pemerintah, APINDO, dan perusahaan-perusahaan bahwa kepengurusan PPMI yang legal sesuai putusan MA adalah yg dipresideni oleh Muh. Fabil,” tegasnya. (Iat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *