Sembilan Oknup PPM Yang Dipecat Tidak Boleh Gunakan atribut Organisasi

Jakarta – Kisruhnya dualisme kepengurusan di organisasi kepemudaan Pemuda Panca Marga (PPM) membuat ketua umum PPM mengeluarkan surat pemecatan secara tidak hormat kepada para pihak yang di nilai terlibat dan secara sengaja membuat perpecahan di internal.

Sebanyak sembilan (9) oknum yang mengatasnamakan pengurus PPM. Padahal, 9 oknum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan organisasi dan mengeluarkan surat atas nama organisasi PPM.

Hal tersebut di paparkan oleh Samsudin Siregar, ketua umum PPM pusat. Menurutnya, gerakan para oknum anggota tersebut atas dasar mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi.

“Mereka sudah di luar batas kewenangan. Mereka sudah berani bertindak dengan cara-cara tidak sesuai dengan aturan organisasi. Ada yang bertindak sebagai provokator dan ingin memecah belah organisasi pendiri kami yakni LVRI dengan organisasi yang merupakan anak biologisnya yaitu PPM,” terang Samsudin pada wartawan melalui sambungan WhatsAppnya (21/12/2021)

Dikatakan Samsudin, meski konflik yang diisukan di anggap terpecah, hubungan PPM dengan LVRI kini kian mesra.

“Perlu di ketahui, adanya perbedaan persepsi lantaran PPM tidak bisa lepas dari LVRI karena merupakan satu bagian, sudah kami klarifikasi kepada Pimpinan LVRI. Kita (PPM) memiliki anggaran dasar dan rumah tangga (Ad/Art) sendiri. Namun, sejarah tidak pernah terhapus, karena kami merupakan anak-anak “idelogis” beliau dan di lahirkan oleh beliau (LVRI), oleh karena itu, hubungan kami dengan ayahanda makin mesra,” tegas Samsudin.

Sebelumnya, Samsudin juga menjelaskan tentang langkah pemecatan terhadap oknum yang memecah belah PPM tersebut, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap modus operandi mereka yang menimbulkan pencemaran nama baik organisasi yang ia pimpin. Ia tak segan-segan akan membawanya ke ranah hukum bila di perlukan.

“Walaupun begitu, saya pribadi tak pernah tega untuk membawanya ke ranah hukum. Karena, biar bagaimana mereka pernah menjadi bagian dari kami, dan sama-sama merupakan darah keturunan dari pejuang. Tapi, kalau mereka masih berani membuat masalah, mau tidak mau, saya akan laporkan,” ungkapnya

Lebih lanjut, keputusan pengadilan negeri Jakarta Timur sudah jelas. Menurutnya, eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) merupakan final kepengurusan yang sah.

“Berdasarkan SK Kemenkumham AHU 0000808 yang di sahkan pada tahun 2019, dan juga hasil dari munas ke X yang di selenggarakan pada tahun 2019 merupakan ke absahan mutlak kepada kami. Di tambah putusan pengadilan negeri nomor perkara 583/Pdt.G/2019/PN/Jkt.Tim tertanggal 19 Januari 2021 sudah final. Jadi, kalau ada pihak yang mengklaim sebagai ketua abal-abal, baca ini dulu,” ujarnya

Lebih lanjut, pihaknya lebih tertarik berbicara kepada pengembangan program untuk kesejahteraan anggota ketimbang membahas konflik internal sehingga dapat menimbulkan image buruk di masyarakat.

“Mending kita bahas program sajalah. Mereka tidak akan pernah maju jika masih berkutat di ranah kudeta. Karena, timbulnya ide itu di latar belakangi niat jahat. Dan saya percaya, hal itu akan berbuntut akan menenggelamkan mereka sendiri,”tandas Samsudin (Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *