Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, JPU : PT PGA Pemenang Tender Yang Sudah Ditentukan Dengan Suap Rp 7,6 Miliar

Poscyber (Bandung) – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menyidangkan perkara dugaan Korupsi bangun guna serah(Build, Operate dan transfer/BOT) pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka Rabu (11/9).

Empat terdakwa dihadirkan masing masing Irfan Nur Alam, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) dan tim bangun guna serah (BGS) Andi Nurmawan, Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi (PGA) pemenang tender, Maya Adriyati Kepala Pengadaan Barang dan Jasa dan Arsan Latif, PJ Bupati Majalengka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Prayoga dalam dakwaan Nomor :76Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg menyatakan, Irfan Nur Alam telah telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mengkodisikan PT PGA sebagai pemenang dan menjadi mitra BGS. Melalui Andi Nurmawan, anak Bupati periode 2018-2023 Karna Sobahi tersebut memaksa Endang Rukanda Komisaris Utama PT PGA menyerahkan uang senilai Rp 7.585.000.000.

Penyerahan uang secara bertahap dan dilakukan ditiga tempat, masing masing dirumah Andi Nurmawan, Kantor Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pendopo Bupati Kabupaten Majelengka.

Adapun jumlah uang diserahkan,

1. Tanggal 27 Agustus 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

2. Tanggal 11 September 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

3. Tanggal 12 Nopember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)

Selanjutnya setelah PT.PGA ditetapkan sebagai pemenang Calon Mitra BGS, H. Endang Rukanda (Alm) juga menyerahkan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut :

1. Tanggal 30 Desember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;

2. Tanggal 8 Januari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;

3. Tanggal 15 Februari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;

Dipaparkan oleh JPU bahwa setelah proses tender selesai, kemudian.Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor : 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra BGS.Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka, yang pada intinya panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000.

Menindaklanjuti surat tersebut, Eman Suherman lalu menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka yang pada intinya menetapkan Pemenang Tender yaitu PT. PGA sebagai calon mitra.

Setelah PT. PGA dinyatakan pemenang lelang, Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/631/Aset tanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Karna Sobahi melalui Eman Suherman dan Dede Supena Nurbahar perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.

Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan PT PGA sebagai Mitra.

Karena perbuatannya tiga terdakwa Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Arsan Latief dan Maya Andriyati didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas Surat Dakwaan yang dibacakan JPU, Irfan Nur Alam melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi melainkan memohon agar penahanan rutan yang dialaminya ditangguhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Majelis Hakim.

Irfan beralasan sudah ditahan cukup lama, penahanan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum tidak beralasan dan terkesan bersifat politis karena orang tuanya sedang mengikuti Pilkada untuk menduduki jabatan sebagai bupati Majalengka periode 2024-2029 dari partai PDI-P.

Irfan mempersoalkan kedudukan Sekda Majalengka, Eman Suherman dalam perkara gratifikasi pasar Sindang Kasih – Cigasong. Irfan juga menyoal tidak dilakukannya penahanan rutan terhadap terdakwa Maya Andriyati.

Karena tidak mengajukan Nota Keberatan, maka terdakwa Irfan Nur Alam tidak perlu hadir pada sidang mendatang.

Tiga terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Arsan Latief dan Maya Andriyati akan mengajukan Nota Keberatan pada sidang berikutnya tanggal 18 September 2024. (***/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *