BOGOR, PosCyber.com – Simpatisan dari Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Anang Hermansyah di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, merasa geram dengan ulah oknum.
Pasalnya, video berdurasi 3 menit 52 detik yang diperoleh wartawan media ini, menampilkan salah seorang simpatisan dari suami artis Ashanty itu alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor ini, diturunkan sementara caleg dari partai politik (politik) lainnya tidak.
“Dimana alat peraga kampanye caleg kita dirobohkan, sementara yang lain dibiarin,” kata pria yang diketahui bernama Fox dan Wahyu Tri Joko yang merupakan relawan pemenangan Bacaleg Anang Hermansyah di wilayah tersebut, Sabtu (23/9/23).
Menurut dia, dugaan perobohan alat peraga kampanye bagi calon wakil rakyat itu, jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Ia menambahkan, bagi oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Fox.
Ia menegaskan, atas adanya aturan APK tersebut untuk semua oknum pelaku yang sengaja merusak APK di tahun politik akan dikenakan sangsi yang berlaku.
“Ya, jangan main-main ya dengan alat peraga kampanye bacaleg kami,” jelasnya.
“Jangan coba-coba merusak APK, satu APK diturunkan seribu kita naikkin,” sambung Fox sembari mengakhiri.