Bogor – Bangunan Liar (Bangli) yang diketahui tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kelurahan Nanggewer Mekar, kecamatan Cibinong, terkesan dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor dimana bangli itu berdiri tegak di atas lahan milik keluarga.
Melalui kuasa hukumnya SBC Law Firm, Burhani mengatakan, jika pemilik lahan yang bersangkutan memberikan kuasa kepada jajarannya, agar meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, untuk dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan bangli tersebut.
Parahnya lagi, belakangan ini diketahui bila bangunan itu didirikan dan disewakan oleh ketua Rukun Warga (RW) setempat kepada para pedagang yang kini berada dilokasi.
“Terkesan ada pembiaran terhadap bangunan tersebut, apa Satpol PP Kabupaten Bogor tak punya nyali untuk menertibkan bangunan ilegal ini,” tegas Burhani yang merupakan mantan ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor periode 2015-2018 kepada wartawan, Kamis (1/6/23).
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebut bahwa terkait penanganan bangunan liar terdapat tahap dan mekanismenya sendiri. Seperti misalnya, apabila ada suatu bangli yang berdiri diatas tanah milik, perusahaan atau pun Perseroan Terbatas (PT) itu harus melalui mekanisme dari pengawas tata bangunan dari Dinas PKPP Kabupaten Bogor dengan melakukan tahapan peneguran satu, dua hingga ketiga.
“Setelah peneguran tersebut dilaksanakan, dan dengan durasi waktu yang telah ditentukan baru melaporkan ke Dinas PKPP setempat. Setelah itu baru DPKPP melimpahkan ke kita (Satpol PP),” ucapnya.
Cecep menambahkan, atas dasar pelimpahan tersebut jajarannya tak serta merta langsung melakukan pembongkaran, akan tetapi pihaknya itu melakukan pengecekan kembali berupa validasi data.
“Kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dibuat berita acara atau dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di unit Satpol kami disini,” terangnya.
“Dari pemanggilan pihak bersangkutan, disitu baru muncul komunikasi misalnya apakah memang bangunan itu tidak memiliki perijinan yang sah. Namun apabila ditemukan tidak mengantongi perijinan yang sah, ada juga dua alternatif pertama tindakan secara administrasi dan keduanya akan dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring dan mana yang akan kita lakukan dari satuan penegak perda kabupaten Bogor,” tambah Cecep.
Lebih jauh ia memaparkan, bila dirinya saat ini telah berkomunikasi dengan PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Pelimpahannya saja dari pengawas bangunan tidak ada, bagaimana Pol PP mau menindak. Jadi bukan berarti juga setiap bangunan harus dibongkar oleh kami, jadi ada tahapan terlebih dulu yang harus dilalui,” tandasnya. (Tim)