Jakarta – Direktur Utama (Dirut) TelkomGroup, Ririek Adriansyah, menyebut pemanfaatan data kependudukan mulai dari data KTP-el, NIK, hingga biometrik berpotensi sangat efektif untuk mencegah fraud, pemalsuan dokumen, dan tindakan penipuan lainnya dalam berbagai pelayanan publik.
Hal itu Ririek sampaikan saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
“Terima kasih banyak atas dukungannya (pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dalam proses bisnis pelayanan publik Telkom) karena ini menjadi sangat penting (untuk mencegah fraud), maka ke depannya mungkin perlu diperluas (pemanfaatannya) tidak hanya data KTP-el, tapi juga face recognition dan biometrik,” kata Ririek.
Pemanfaatan hak akses verifikasi berbasis data Dukcapil melalui face recognition dan biometrik, lanjutnya, tentu akan menunjang iklim bisnis sektor pelayanan publik, dan menghasilkan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat yang mengakses.
Hadir di kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, turut memberikan komentarnya.
Zudan berkomitmen mendukung setiap lembaga, baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital dimana proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer)
“Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapih,” jelasnya.
Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.
“Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja,” ungkap Zudan.
Juga KTP-el, mulai tahun 2021 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan foto kopi.
“Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” tutupnya.