Tidak Main Main Terhadap Penikmat Bansos, Tim Saber Pungli Jabar Amanakan Uang Puluhan Juta Rupiah dari Oknum Kades Ciomas

Bogor – Praktik pungutan liar (pungli) terjadi lagi di Kabupaten Bogor. Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Ciomas melakukan pungli kepada pemilik agen e-warong yang menyediakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tim Tindak Saber Pungli Provinsi Jawa Barat pun mengamankan uang tunai sekitar Rp20 juta.
Menurut Ketua Tim Tindak Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Zul Azmi, saat pembanguan BPNT itu, oknum kades berinisial R meminta jatah Rp 10 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan beras sepuluh kilogram per KPM kepada agen e-warong. “Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) kami melakukan penindakan terkait adanya dugaan pembagian bansos BPNT yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada e-Warong di Desa Sukaharja, Ciomas, Kabupaten Bogor,” kata Zul kepada wartawan.
Sebelumnya timnya telah melakukan interogasi terhadap sejumlah KPM yang menerima BPNT di desa tersebut. Tim juga, kata Zul, meminta keterangan pemilik e-warong bersama petugas administrasi, pendamping BPNT wilayah Ciomas, ketua RT setempat, suplier sembako hingga oknum kades itu sendiri. “Ada sepuluh orang yang kami mintai keterangan. Tiga sebagai KPM, satu orang pemilik e-warong yang sudah sejak 2017 menjadi agen penyalur BNPT,” ujarnya.
Menurut Zul, e-warong Ahmad satu-satunya agen di desa tersebut yang menyediakan bantuan kepada ratusan KPM. Rinciannya, ada 315 KPM untuk BPNT Reguler dan 843 KPM untuk BPNT perluasan. Penyaluran BPNT dilakukan di kantor desa atas arahan dari kades. Sehingga mesin EDC Mandiri milik e-Warong Ahmad dibawa ke kantor desa. “Karena berpindah tempat ke kantor desa, pihak e-Warong Ahmad telah dinonaktif kan oleh Bank Mandiri,” katanya.
Atas keterangan pemilik e-warong, kades meminta meminta uang Rp1.000 per KPM dari keuntungan bansos BPNT reguler setiap bulannya sebesar Rp150 ribu sampai Rp350 ribu. Saat penyaluran Bansos BPNT perluasan, kades langsung mengambil beras milik para KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April – Oktober 2021 sebanyak 1 karung atau sebanyak sepuluh kilogram per KPM. Alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan. Kades juga, kata Zul, meminta uang kepada KPM Rp10 ribu per KPM untuk biaya operasional pengantaran. “Yang dipakai kendaraan operasional milik desa. Kami sudah sita uang sebanyak Rp20.364.000 dari keuntungan pembagian bansos BPNT Perluasan. (Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *