Truck Tambang Disopiri Anak Dibawah Umur, Pengamat: Polisi Sering Lakukan Pembiaran

Poscyber (Bogor) – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarmo mengatakan, pengusaha truck yang  memperkerjakan anak dibawah umur menjadi sopir tambang dapat diperkarakan. “Karena itu sudah saatnya Polisi sebagai penegak hukum berani bertindak,” ujar Djoko dikutip Poscyber.com Selasa (5/11)

Akademisi Unika Soegijapranata itu menyebut, Undang undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah memberikan wewenang kepada polisi untuk menindak setiap pelanggaran lalu lintas. Namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembiaran.

“Akibatnya keselamatan pengguna jalan terganggu bahkan nyawanya bisa jadi taruhan, kita tunggu tindakan selanjutnya dari Polisi membereskan sopir truck dibawah umur di Bogor, ” Jelasnya

Sebelumnya, warga Rumpin Bogor  resah. Truck truck tambang tidak saja melanggar jam tayang. Namun juga banyak anak di bawah umur mengemudikan kendaraan tersebut.

Tak jarang sopir truk tambang di bawah umur itu memicu kecelakaan. Terbaru terjadi di Jalan Cijengir, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada akhir pekan lalu.

“Iya, banyak sopir di bawah umur bawa truk tambang, ini meresahkan. Mengancam nyawa pengendara lain,” kata Ujang warga Rumpin dikutip Radar Bogor Senin (4/11).

Sementara itu, Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penindakan terhadap sopir truk tambang di bawah umur. (**/sk)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *