Poscyber (Bogor) – Pembokaran bangunan warpat puncak beberapa waktu lalu menyisakan masalah baru. Kali ini padagang warpat yang tertipu karena ulah oknum pegawai Pemkab Bogor melapor ke Polres Bogor Kamis (5/9).
Pedagang yang sebelumnya di janjikan mendapat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari oknum pegawai tersebut, ternyata hanya janji dan warpat dibongkar paksa oleh Satpol PP.
Kuasa hukum pedagang warpat Puncak, Riyad Furqon menyatakan pihaknya melaporkan sebanyak tiga pegawai Pemkab Bogor yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Hasil LP diterima dan akan ada pengembangan, dan kita melaporkan awal ini tiga orang yang menerima uang,” ungkapnya kepada wartawan, (5/9).
Menurutnya, dugaan penipuan ini bermula saat para pedagang Warpat dijanjikan untuk diterbitkan izin mendirikan bangunan atau PBG saat ini.
Para oknum tersebut bahkan menjamin bahwa bangunan-bangunan di blok Warpat akan luput dari pembongkaran yang dilakukan Pemkab Bogor.
Namun setelah menyerahkan uang senilai total Rp 480 juta, Pemkab Bogor melalui Satpol PP tetap membongkar bangunan Warpat pada Senin (26/8) lalu.
“Uang itu disetorkan ke oknum tersebut pada 1 Agustus 2024 lalu, yang mana uang itu didapat para pedagang dari hasil meminjam,” terang Riyad.
Dia juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut berasal dari Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor dan juga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). (**/sk)