Bogor – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Kantor Kecamatan Ciseeng, Jumat (7/8). Kegiatan tersebut diikuti 70 pasangan, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Program yang menghadirkan layanan terpadu dalam satu hari tersebut dinilai mempermudah warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Asep, salah seorang peserta mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan isbat nikah yang dilaksanakan di wilayahnya. Menurutnya, buku nikah menjadi dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan.
“Bermanfaat sekali. Saya memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus berbagai dokumen administrasi. Harapan saya, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengadakan kegiatan seperti ini agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ungkap Asep.
Hal senada disampaikan peserta lainnya, Rohmat. Ia menilai pelayanan yang digelar lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat sehingga peserta tidak perlu datang ke Pengadilan Agama di Cibinong untuk mengikuti proses persidangan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Pelayanannya lebih dekat sehingga kami tidak perlu bolak-balik ke Cibinong. Semoga kedepannya pelayanannya semakin baik, prosesnya lebih cepat, dan masyarakat tidak perlu mengantri terlalu lama,” tuturnya.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, peserta memperoleh layanan one day service yang mengintegrasikan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama, serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan tersebut memberikan kemudahan, efisiensi waktu, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo menyampaikan, Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, program Sidang Isbat Nikah Terpadu telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dan menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara Pemkab Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DP3AP2KB.
“Alhamdulillah, Pemkab Bogor sudah menyelenggarakan layanan isbat nikah secara gratis. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus kita tingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Selain itu, dokumen perkawinan yang sah akan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, hingga layanan publik lainnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen perkawinan yang sah, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.(Tim)



















