Menetapkan Anggaran Tambahan 2023, Pemdes Sukaragam Gelar Musrenbangdes

Pos Daerah68 Dilihat

BEKASI KABUPATEN, PosCyber.com – Pemerintah Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus tahun anggaran 2023. Musyawarah bertempat di aula kantor desa dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) H. Ucup Keeng.

Hadir dalam musyawarah, unsur 3 Pilar yakni Pemerintah Kecamatan, Koramil dan Polsek Serang Baru, Pendamping Desa, anggota BPD dan para staf desa. Hadir pula para pengurus RW dan RT se-Desa Sukaragam.

Menurut Kades, pelaksanaan musyawarah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hal itu juga mengacu kepada Perubahan Keputusan Bupati Bekasi No. KU.08.03/KEP.94-DPMD/2022 tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

“Pemerintah Desa Sukaragam, melaksanakan musrenbang desa khusus ini sesuai permen keuangan dan keputusan bupati,” kata Kades Ucup Keeng, Senin (30/10) kemarin.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Serang Baru, Abod Dulhaer, S.E, M.M mengatakan, musyawarah yang digelar sekarang, membahas penetapan Peraturan Desa Tentang APBDesa Perubahan Tahun 2023. Hasil dari musyawarah, untuk menetapkan Perdes sesuai Peraturan Bupati Bekasi No 59 Tahun 2019.

“Rapat membahas penetapan peraturan desa tentang APBDesa perubahan tahun 2023. Alhamdulillah rapat berjalan lancar dan bisa menetapkan perturan desa,” tutur Abod Dulhaer usai musyawarah.

Sementara itu, pihak Pemdes Sukaragam melalui Sekdes, Neman Sukmawijaya, S.Pd usai rapat menyampaikan, rapat sekarang membahas perubahan anggaran tambahan senilai Rp 93 juta (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah).

“Dana tersebut akan kita alokasikan untuk pembinaan dan pelatihan linmas, persiapan pengamanan pemilu tahun 2024. Juga untuk bantuan air bersih bagi warga desa sukaragam yang terdampak bencana kekeringan,” pungkas Neman.

(Rosyid/Soeft)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *