BOGOR, PosCyber.com – Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor, tetapkan WS (39) Suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Jum’at (17/11/23).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, terkait penetapan tersangka WS tersebut, tak lama usai dokter Qory berhasil di temukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan yang dialaminya itu.
Dimana sebelumnya, tersangka WS membuat laporan hilangnya istrinya kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin, 13 November 2023 lalu.
“Lantas, pihak Kepolisian Polsek Cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pun berhasil menemukan dokter Qory di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2),” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers di Mako Polres Bogor.
Ia melanjutkan, ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga ini, usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai Kamis 16 November 2023 kemarin.
“Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi, kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri yakni WS,” jelasnya.
Rio juga menjelaskan, j
dari awal kejadian KDRT bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada suaminya WS, yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film. Kala itu, korban Qory akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan.
Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan yang medalam bagi pelaku WS.
Di keesokan harinya, sambung Rio, saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang korban.
Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya itu, korban ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah untuk mendatangi Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, bermaksud meminta perlindungan.
“Guna mempertanggungjawabkan atas tindakan pelaku, kita kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama lima (5) tahun,” tutupnya.



















