Poscyber_Rangkaian proses penyidikan kasus ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi kesimpulan Polisi untuk menetapkannya manjadi tersangka. Firli di jerat pasal pemerasan atau gratifikasi hingga suap saat menangani kasus korupsi di Kementan yang menjerat Sahrul Yasin Limpo (SYL) selaku menteri.
Polisi sendiri mengaku telah memeriksa sedikitnya 91 saksi termasuk 7 saksi ahli. Dari puluhan saksi ini diantaranya adalah SYL berikut ajudannya.
Dikutip CNN.com, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain memeriksa puluhan saksi, pihaknya juga menemukan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar lebih.
“(Ada) dokumen penukaran valas dalam bentuk SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Ade
Menurutnya, penemuan dokumen penukaran valas salah satu dari beberapa bukti yang di temukan penyidik. Selain itu, penyidik juga menyita pakaian, sepatu hingga Pin milik SYL yang di gunakan untuk bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu
Dia menjelaskan, untuk melengkapi proses penyidikan tersebut, Polisi juga telah melakukan telaah terhadap ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri dari tahun 2019 hingga tahun 2022 .
“Berdasarkana fakta fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib di ruang gelar perkara Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan hasil ditemukam bukti yang cukup untuk menetapkan FB ( Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, ” jelas Ade.
Sebelumnya, terkait kasus ini Polisi telah menggeledah dua rumah milik Firli. Satu rumah di jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran baru, Jakarta Selatan dan rumah di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat. (***/SK)



















