Poscyber_Polda Sulawesi Utara ( Sulut) menetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan dalam bentrok massa yang melibatkan dua kelompok pro Israel dan pro Palestina dikota Bitung Sabtu ( 25/11) pekan lalu. Polisi memastikan bakal menindak semua pelaku kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya satu orang pro Palestina.
Kapolda Sulut Irjen Setiyo Budiyanto mengatakan, aparat keamanan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut. “Masyarakat, dan tokoh-tokoh agama, juga tokoh-tokoh adat sudah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini dan mempercayakan proses penelesaiannya secara hukum,” kata Setiyo dalam siaran pers dikutip di Jakarta, Senin (27/11).
Karena itu, Setiyo pun meminta agar para pelaku yang melakukan kekerasan dan penganiayaan dalam insiden itu segera menyerahkan diri. “Secepatnya datang ke polres untuk kemudian menyampaikan perbuatannya. Kami menjamin keselamatan dan akan memperlakukan dengan baik,” kata Setiyo.
Menurut dia, jajarannya sudah mengantongi sejumlah nama dari kelompok tertentu yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka memang berusaha melarikan diri setelah mengakibatkan satu warga yang ikut aksi bela Palestina, meninggal.
Menurutnya, kalau pelaku yang terlibat tidak menyerahkan diri, Polisi akan lakukan upaya-upaya penangkapan. Dan jika melarikan diri, akan memasukan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO alias buron).
Dia menjelaskan, Polres Bitung sudah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah RP dan HP. Keduanya ditangkap terkait penganiayaan yang terjadi di kawasan Sari Kelapa Kota Bitung.
Sedangkan lima tersangka lainnya, GK, FL, BI, MP, dan RA ditangkap terkait dengan kejadian bentrokan di Jalan Sudirman, Bitung. Namun, Setiyo tak membeberkan tujuh tersangka tersebut berasal dari kelompok mana. ,(**/SK)



















