Poscyber_Puluhan petani kembali dibuat resah setelah lahannya seluas 22 hektar di duga di serobot. Anehnya, penyerobotan lahan ini di lakukan setelah puluhan petani tersebut memilik surat hak garap dari desa selama 20 tahun lebih.
Atas dasar hak garap ini, puluhan petani tersebut bahkan telah puluhan tahun membayarkan pajak PBB secara rutin.
Salah satu petani, Ishar saat di wawancara Poscyber Senin (27/11) malam mengatakan, awal terbitnya surat garap yang diterima petani itu sekitar tahun 1998. Proses penerbitan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan yang berlaku. “Dasar penerbitan surat garap desa karena lahan yang kita kuasai ini sebelumnya lahan terlantar setelah sertipikat HGU yang di miliki PTPN VIII mati dan tidak diperpanjang,” ujar Ishar melalui sambungan telpon.
Menurutnya, setelah puluhan tahun menguasai lahan yang terletak di kawasan desa Sukagalih kecamatan Megamendung tersebut, pada tahun 2008 tiba tiba BPN Kabupaten Bogor menerbitkan sertipikat HGU Nomor 300.
“Disisi lain kita merasa ada yang aneh atas penerbitan sertipikat HGU Nomor 300 atas nama PTPN VIII, tapi yang lebih aneh lagi tiba tiba muncul PT Eiger yang kemudian membuat patok dan meratakan dua bangunan saya seluas 200 meter, ” keluhnya.
Dia mengaku tidak mengerti ada permainan apa antara PTPN VIII dan PT Eiger. Namun saat ada pematokan oleh PT Eiger, Ishar mengatakan sempat sempat bersitegang dengan pelaksana lapangan perusahaan tersebut.
“Saya tanya atas dasar apa PT Eiger mematok dan merobohkan rumah saya, mereka ga bisa jawab,” jelasnya
Karena itu, dirinya dan puluhan petani lain yang menguasai lahan atas dasar surat garap sempat memproses hukum masalah tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun begitu usaha tersebut gagal, sebab meski menang di pengadilan tingkat satu dan dua, gugatan petani harus kandas di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Saat ini bukan hanya kami 12 orang petani yang resah karena penyerobotan ini, ada puluhan petani lain yang bernasib sama dengan lahan seluas 40 Hektar, kami tidak berbuat apa apa karena, yang muncul PT Eiger ini dan kita tahu mereka lebih banyak dana dari pada kita,” ujar Ishar.
Dia berharap pemerintah memberi perhatian kepada nasib petani. Sebab selama ini mereka telah melaksanakan proses penguasaan lahan dengan acara yang benar dan tidak menyakiti siapapun. ” Saya harap ini diketahui semua orang di pemerintahan khsusnya pak Jokowi, saat ini terjadi upaya pemaksaan untuk penguasaan lahan dengan acara semena mena,” pungkasnya.
Terpisah kuasa petani penggarap muhamad Burhani SH meminta Pemerintah daerah dan DPRD khususnya komisi satu ikut untuk mengkaji ulang sekaligus berperan untuk menghentikan upaya upaya paksa tindak penyerobotan lahan apalagi milik rakyat kecil.
“Saya melihat ada yang benar benar di langgar oleh pengusaha dan kl itu benar ada keterlibatan PT Eiger harus di cross cek dulu ke bawah, apakah benar lahan yang katanya mau di pakai untuk ekowisata ini sudah clear,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini ada petani penggarap yang merasa terzdolimi karena sampai bangunan yang mereka dirikan langsung di robohkan tanpa ada pemberitahuan atau pembicaraan sebelumnya.
Dia juga mengatakan, ada hak yang dimiliki petani penggarap sebab secara legal formal mereka memiliki surat resmi yang di keluarkan pemerintahan di tingkat desa. ” Dan kalau namanya lahan ukuran dasar nya ya ada surat dari desa, sebab mereka yang pegang data detail soal lahan di wilayahnya, karena itu kita akan lawan supaya petani penggarap dapat keadilan, ” pungkas Burhan. (SK)



















