Sindikat Penjualan Gas Bersubsidi Terancam Kurungan Enam Tahun Penjara

PosCyber.com, KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kabupaten diminta tindak tegas sindikat penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayahnya. Penjualan dan pengangkutan ke wilayah distribusi lintas kabupaten/kota atau wilayah lain, adalah bentuk penyelewengan atau pelanggaran hukum.

Penekanan itu disampaikan Ketua Umum Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya (Pokja SABARAYA) Endang Kosasih. Kata dia, pihaknya telah mendapati kendaraan yang terdaftar pada Agen wilayah Kabupaten Bekasi sedang melakukan aktifitas bongkar muat ratusan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ini penyelewengan yang tidak bisa ditolerir, karena ada pihak yang mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Sementara disisi lain, ada pihak yang dirugikan yaitu masyarakat. Ini sudah sindikat, kejahatan terorganisir,” kata Endang Kosasih di Sekretariat Pokja Sabaraya, bilangan Cibarusah, Rabu (6/12).

Kata dia, penyelewengan distribusi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi merupakan pelanggaran Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami mohon, aparat penegak hukum terutama kepolisian, bertindak tegas mengusut dan menyelesaikan masalah ini. Jangan menunda dengan alasan apapun, karena ini sudah sindikat, kejahatan terselubung dan terorganisir,” pungkas Endang Rante, sapaan akrabnya. (RUS/Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *