Poscyber (Jakarta) – sepekan setelah mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum Dan Ham ( Wamenkumham), KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Edy Hiariej sebagai tersangka Korupsi.
Edy melalui dua asistennya di duga menerima gratifikasi miliar rupiah dari Helmut Hermawan yang belakangan di ketahui sebagai Direktur PT Citra Lampia Mandiri.
Dalam keterangan Pers Kamis (7/12) wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dua orang asisten pribadi Edy yang menerima uang dari Helmut adalah, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andila Mulyadi. Pemberian uang itu menurut Marwata untuk dua keperluan, membantu Helmut mengesahkan badan hukum PT Citra Lampia di Dirdktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sekaligus membantu Helmut yang terbelit masalah hukum di Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH,” kata Marwata
Dalam kasus ini KPK telah melakukan penahanan terhadap Helmut. Dalam konferensi pers KPK kemarin, Helmut dihadirkan dalam kondisi menggunakan kursi Roda.
Marwata menyebut, KPK juga telah memanggil Edy dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun Edy tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sakit. ” Kita akan jadwalkan ulang untuk pemanggilan tersangka EOSH,” ujar Marwata
Sebelumnya, koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengaku telah menerima surat pengunduran diri Edy dari jabatannya sebagai Wamenkumham pada hari Senin.
Tidak di sebutkan tanggal pasti pengiriman surat tersebut, namun Ari mengatakan segera mengirim surat pengunduran diri Edy ke Sekretariat Negara (Setneg) agar segera di baca dan mendapat keputusan Presiden. (**/SK)



















