Poscyber (Jakarta) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan fakta mengejutkan tentang operasional kapal penangkap ikan tidak berizin (ilegal) di laut Indonesia.
Fakta terbaru, 70 ribu lebih kapal ilegal ini mengeruk ikan diwilayah perairan Indonsia tanpa mengantongi izin dari KKP.
Menteri KKP. Sakti wahyu Trenggono bahkan mengku keheranan melihat banyaknya ribuan kapal ilegal itu bebas beroperasi.
“Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya 6 ribu. Yang izin ke kementerian ini hanya 6 ribu, selebihnya izinnya daerah, selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini,” ucap Sakti saat acara Bincang-bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor KKP Senin (11/12) .
Menurut Sakti, KKP telah mengamankan 6 Kapal yang diketahui mencuri ikan di Selat Malaka dan Laut Sulawesi. Sebagian dari pelaku diketahui sebagai pemain besar’ karena menggunakan kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. Pemerintah melarang kapal di atas 30 GT untuk melewati wilayah zona maritim, yakni di atas 12 mil laut yang merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menjadi kewenangan KKP.
Kapal dengan ukuran 30 GT atau lebih bisa beroperasi dengan izin Kementerian KKP.
Sakti mengakui, beroperasinya kapal dengan ukuran 30 GT atau lebih ini karena tahu bahwa KKP tidak mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
“30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Sakti pun mengatakan bahwa pemerintah saat ini mencoba menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya dengan merancang PP 11 Tahun 2023 tentang PIT. Regulasi itu bertujuan untuk mengatur hak dan membagi wilayah tangkapan berdasarkan kemampuan para nelayan lokal dan para nelayan besar. (Dik)



















