BNN Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Sukabumi-Kepri, BB 60 Kg

PosCyber (Jakarta) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meringkus pria asal kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat inisial DF (46) karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

DF diamankan petugas BNN di Jln. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang bersama barang bukti,sebuah mobil minibus berisi sabu sabu seberat 60 kg. Didalam mobil ber plat polisi BP 1386 TI itu DF menyimpan Sabu sabu dalam beberapa kemasan.

Di kutip Bogor online, wibe site resmi Humas BNN Pusat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri)

Setelah mengamankan DF bersama mobilnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi sabu disimpan di bawah jok tengah mobil

Petugas juga menemukan masing masing 18 bungkus dan 15 bungkus plastik isi sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan yang berbeda. Total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu.

Tindak pidana narkotika ini dilakukan oleh tiga orang tersangka. Pelaku yang kemudian diketahui adalah jaringan Kepri- Sukabumi ditangkap di beberapa daerah antara Selasa tanggal 19 Desember 2023 hingga Sabtu 23 Desember 2023.

Setelah menangkap DF bersama barang bukti, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu 20 Desember 2023.

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 23 Desember sekitar pukul 09.30 WIB.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *