PosCyber (Jakarta) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata rata 10 persen per 1 Januari 2004. Jadi untuk penikmat rokok, ga usah kaget kalau membeli produk tembakau dengan jenis apapun akan lebih mahal dari sebelumnya.
Kenaikan cukai tahun 2024 menjadi kenaikan kedua setelah tahun 2022, Kemenkeu juga telah menaikan cukai dengan besaran yang sama.
Adapun dasar hukum kenaikan tarif CHT ini menggunakan .Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, dua kali kanaikan Cukai rokok menggunakan dasar hukum yang sama
“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto Senin (27/11) dikutip CNBC.
Untuk produsen rokok, kenaikan CHT 10 persen ternyata jadi simalakama. Kebijakan ini otomatis diterapkan namun dari sisi usaha, kenaikan CHT akan berdampak pada merosotnya daya beli masyarakat karena harga rokok akan lebih mahal.
Sementara jika disiasati dengan menurunkan jumlah produksi, mau tidak mau produsen harus mengurangi tenaga kerja dan ini diakui sangat dihindari produsen rokok.
“Penurunan sekitar 3-5%. Salah satu upaya untuk bertahan dengan meningkatkan ekspor, walaupun ini tidak mudah,” kata ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi Jumat (29/12).
Menurut Benny, kenaikan CHT 10 persen terlalu tinggi di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih ditambah lagi dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.
Konsekuensi yang bisa muncul akibat kenaikan CHT 10 persen ini negara bisa kehilangan banyak pendapatan, sebab dengan naiknya harga rokok bercukai, masyarakat beralih ke rokok ilegal tanpa cukai karena harga lebih murah.
“Diperkirakan penjualan akan terpengaruh yang pada akhirnya akan menyebabkan penurunan produksi. Kenaikan cukai yang tinggi juga menyebabkan konsumen beralih ke rokok yang lebih murah (downtrading) bahkan tidak tertutup sebagian konsumen akan membeli rokok ilegal,” ujar Benny.
Untuk diketahui, Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. (SK)



















