Menteri Luar Negeri : Indonesia Bela Palestina Lewat Jalur Lain

PosCyber (Jakarta) – Indonesia mengambil jalur lain untuk membela Palestina terkait gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court Of Justice/ ICJ) dengan tuduhan pembasmian etnis (Genosida) warga Gaza yang memakan korban jiwa 21.000 lebih.

Menurut Menteri luar negeri, Retno Marsudi pembelaan itu lewat PBB dengan memberi advisory opinion atau pendapat hukum yang akan diberikan ICJ atas permintaan suatu badan atau negara seperti PBB.

Dikutip antara, Retno menyatakan dua hal terkait wacana pembelaan lewat advisory opinion yang akan ditempuh Indonesia di forum PBB. Yang pertama, advisory opinion akan menjadi moment bagi Indonesia untuk bisa memberi dukungan bagi Palestina lewat argumen untuk memperkuat tuduhan Afsel yang menyebut ada tindakan Genosida yang dilakukan Israel selama melakukan penyerangan ke Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Yang kedua, lanjut Retno, advisory opinion tidak mengikat secara hukum, namun punya pengaruh kuat secara politik dan hukum.

“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ,” kata Retno Kamis (4/1).

Retno menyebut Indonesia tidak bisa langsung menggugat Israel ke Mahkamah Internasional seperti yang di lakukan Afsel. Sebab Indonesia tidak ikut menandatangani konvensi Genosida tahun 1948. Karena itu Indonesia bisa hadir di sidang majelis Umum PBB saat menanyakan soal tuduhan Afsel ke ICJ pada bulan Februari mendatang.

“Di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan,” ucap Retno.

Seperti di beritakan, sidang atas permohonan Afsel soal tuduhan Genosida oleh Israel di Gaza akan di gelar tanggal 11 dan 12 Januari. ( **/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *