Besok Elly Yasin Dipanggil Bawaslu

Pos Daerah14 Dilihat

PosCyber (Bogor) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah menentukan jadwal pemanggilan untuk calon incumbent DPR RI, Elly Rachmat Yasin pada Rabu 10 Januari 2023. Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor ini diduga melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye di sebuah pondok pesantren di kawasan Cigudeg, Bogor Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Senin (8/1) mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Elly untuk diminta keterangan.

“Baru masuk surat hari senin, Kalau di undangan rabu,” ujarnya

Namun begitu, lanjutnya, Bawaslu akan menyesuaikan waktu dari Elly meski Bawaslu telah menentukan jadwal untuk pemanggilan

“Tapi gak tau bu Elly kosong apa engganya. Kita menyesuaikan waktu beliau aja,” kata Juhdi

Sebelumnya terkait rencana pemanggilan ini, Elly menyatakan siap memberikan klarifikasi kalau Bawaslu butuh keterangan.

“Insyaallah siap,” kata Elly dikutip Rasioo.id melalui pesan singkatnya, Senin, (8 /1)

Menurutnya, pada silaturahminya ke salah satu pondok Pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Cigudeg tersebut, tak ada penyampaian-penyampaian terkait sosialisasi ataupun kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI. “Betul gak ada orasi disitu,” singkatnya.

Sementara pada kesimpulan awal, Bawaslu melalui Panwascam Cigudeg menyebut, keterlibatan 4 kepala desa yang ikut hadir dalam pertemuan Elly dengan sejumlah tokoh dan warga setempat.

Menurut Juhdi, 3 dari 4 adalah kepala desa Jasinga dan satu orang kepala desa Cigudeg. Ke 4 kepala desa ini hadir dengan baju seragam lengkap dalam acara yang di sebut Bawaslu sebagai acara sosialisasi atau Kampanye tersebut.

Sementara sesuai dengan undang undang No 7 tahun 1017 tentang Pemillu pasal 280, 282 dan pasal 490. Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *