Terikat UU HKPD, Pengenaan Pajak THM Hingga 75 Persen Tetap Berlaku

Pos Ekonomi70 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Pemerintah pusat tampaknya terikat dengan Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait pengenaan pajak khusus Tempat Hiburan Malam ( THM) hingga 75 persen.

Regulasi ini diakui sebagai dasar kebijakan yang sebelumnya juga sudah disahkan DPR RI melalui komisi XI. Dengan begitu. Pengenaan pajak THM tetap di berlakukan meski mendapat protes dimana mana.

“Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75%,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada wartawan Jumat (19/1).

Ketua Umum Golkar itu sebelumnya di panggil Presiden Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani khusus membahas UU KHPD dan munculnya prokontra pengenaan pajak THM sebesar 75 persen.

Namun senada dengan Direktur Pajak dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemekeu) ,Lynda Kurniawati, Airlangga mengatakan untuk Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) diluar THM seperti water bom atau hiburan lain di tempat rekreasi turun menjadi 10 persen dari sebelumya 35 persen.

Terpisah, anggota Komisi XI Fraksi Golkar Putri Anetta Komarudin mengatakan, awal mula pengenaan tarif THM hingga 75 persen didasari pertimbangan semua fraksi di DPR RI untuk kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda). Di dalamnya kalau ada Pemda tertentu yang lebih mengutamakan sosial dan kultur religius di wilayahnya.

Putri juga mengatakan, topik pembahasan utama di soal pajak THM ini khususnya pasal 58 UU HKPD. Sebelumya pemerintah mengusulkan pengesahan UU HKPD dengan menyebut batas maksimum 40 persen tanpa merubah batas minimum 0 persen. Sementara UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait THM ini telah mematok pajak 75 persen.

“Di situ kita mengusulkan tetap ada batas maksimum 75%, tapi tidak ada batas minimumnya jadi bisa 0%, begitupan fraksi-fraksi lain yang juga mengusulkan hal serupa,” ungkap Putri.

Sebelumnya, Lynda mendorong Pemda untuk segera menerapkan pajak THM hingga 75 persen. Kebijakan itu sebagai alternatif untuk menyokong program Pemda. Dengan begitu Pemda tidak hanya menggantungkan pembiayaan APBD hanya dari transfer pemerintah pusat.

Tebaru ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta agar pengenaan pajak 40 persen untuk THM ditunda. Politisi PDIP ini menegaskan kalau pajak 40 persen diterapkan maka akan banyak usaha gulung tikar.

“Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang,” ujar Pras, dikutip pada Sabtu (20/1).

Sementara itu Koordinator Centre For Budget Analiysis, Jajang Nurjaman mengatakan, Pemda harus mengambil kebijkan sekaligus langkah setrategis menyikapi keputusan Pemerintah Pusat terkait pengenaan pajak THM hingga 75 persen.

“Sebab apapun ini sudah menjadi UU dan saya kira akan ada banyak permainan kalau Pemda tidak memiliki rencana yang jalas, kebijakan dan sanksi yang jelas,” ujar Jajang

Menurutnya, potensi yang terjadi kalau tidak ada langkah konkrit dari Pemda maka ada sindikat oknum tertentu yang domainnya mengurus pajak namun akan bermain dengan pengusaha.

“Dan ujungnya kebijakan tetap kebijakan tapi Pemda tidak mendapat masukan apa apa, sementara ada oknum tertentu yang kenyang menikmati hasil penggelapan pajak,” pungkasnya. (IMO/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *