PosCyber (Jakarta) – Pro kontra penerapan Undang Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah (HKPD) yang mengatur pajak Tempat Hiburan Malam (THM) 40 hingga 75 persen, belakangan mendapat penegasan dari Pemerintah pusat.
Penegasan ini bahkan sampai kepada penerapan sanksi untuk THM yang tidak taat membayar pajak. Pemerintah mempertegas lagi jika UU HKPD yang saat ini berlaku tidak jadi satu satunya dasar hukum yang mengatur penerapan pajak THM. Sebelumnya pemerintah bersama DPR menyepakati pengenaan pajak THM hingga 75 persen dengan dasar hukum UU no 28 tahun 2009.
Koordinator Centre For Budget Analiysis, Jajang Nurjaman mengatakan, Pemerintah daerah (Pemda) harus mengambil sikap sekaligus menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat terkait pajak THM. Apalagi, kebijakan ini dijadikan alternatif untuk pembiayaan APBD agar Pemda tidak menggantungkan semua kebutuhan dengan hanya menunggu transfer dari pusat.
“Saya kira tidak hanya dari satu sektor saja seperti THM, cuma yang saya maksud disini Pemda sudah serius tidak untuk menggali potensi pajak, setelah itu bener tidak instansi yang urus dan mengkolektor pajak dan yang terakhir bisa dipastikan tidak tukang pungut pajaknya, karena di level ini sumber kebocoran pajak. Salah satu nya main mata dengan pengusaha untuk memperkecil bahkan meniadakan pajak,” kata Jajang Rabu (24/1)
Menurut Jajang, kalau pasal 101 UU HKPD mengatur peluang kepala Daerah bisa memberikan isentif fiskal untuk pengusaha THM, hal itu tidak menjadi argumen untuk meniadakan pengenaan pajak sama sekali.
Namun kalau kebijakan itu diambil harus mempertimbangkan banyak hal. “Tidak bisa THM dibiarkan liar tanpa ada pajak masuk ke Pemda apalagi karena permainan ditingkat Dinas atau tukang pungut pajak atau misalnya ada permainan dengan aparat,” jelasnya.
Menurutnya, potensi yang bisa terjadi kalau tidak ada langkah konkrit dari Pemda, akan ada oknum tertentu yang domainnya mengurus pajak namun akan bermain dengan pengusaha.
“Dan ujungnya kebijakan tetap kebijakan tapi Pemda tidak mendapat masukan apa apa, sementara ada oknum tertentu yang kenyang menikmati hasil penggelapan pajak,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menaati Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40%-75%.
“Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya,” ujar Airlangga di Jakarta Pusat, Selasa (23/1) menanggapi penolakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terhadapan penerapan pajak 40 hingga 70 persen.
Airlangga menyatakan, pemda bisa mengenakan isentif pajak dengan kepentingan investasi atau faktor lain dan itu diatur di pasal 101 UU HKPD.
Sementara Direktur Pajak Dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lynda Kurniawati mengatakan, kalau saat ini ada penolakan terhadap UU HKPD untuk penerapan pajak THM sebesar 40 hingga 75 persen, hal itu salah.
Sebab sebelum UU HKPD, dasar hukum pengenaan pajak THM sebesar 75 persen sudah di atur dalam UU no 28 tahun 2009.
Anak buah Sri Mulyani itu mengatakan, pajak hiburan sebesar 40-75 persen diperuntukkan bagi beberapa jenis hiburan khusus seperti diskotik dan spa. Hal ini karena jenis hiburan tersebut jarang diminati oleh masyarakat umum.
Dia membantah para pengusaha yang mengaku bahwa usahanya belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19. Justru para pengusaha sudah dianggap mampu dilihat dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi. (MO/SK)



















