Debat BUMN Berbadan Hukum Koperasi, Ketua Akses :BUMN Perbankan Masih Banyak Sedot Subsidi Untuk Salurkan Kredit

Pos Ekonomi16 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Isu pergantian badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Koperasi dari perseroan terus begulir. Untuk sejumlah kalangan, menggnti badan hukum BUMN jadi keharusan, sebab dengan badan hukum perseroan seperti saat ini kontrol atas BUMN hanya dipegang Presiden dan Menteri BUMN.

Sementara, informasi kaitan kinerja BUMN menjadi tertutup. Sedangkan untuk kinerja beberapa BUMN yang seolah untung, sebenarnya masih memiliki ketergantungan terhadap keuangan APBN. Salah satunya BRI yang menyedot subsidi untuk salurkan kredit.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan, BRI sebagai salah satu BUMN yang selama tiga tahun terakhir aktif menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya menjadi exsecuting dalam program tersebut.

Menurutnya, BRI salah satu BUMN bidang perbankan yang menyalurkan 68 persen dari total dana KUR di Indonesia. Namun untuk penyaluran KUR pemerintah telah memberikan subsidi bunga dengan besaran variatif yang sangat besar. Untuk tahun 2023 mencapai Rp 42 triliun. “Itu sama saja ambil duit dari kantong kanan dimasukan ke kantong kiri,” ujar Suroto kepada poscyber.com Senin (5/1).

Selain itu, nilai subsudi yang dikeluarkan pemerintah sangat besar bahkan sama dengan setengah dari anggaran desa dalam setahun. “Bisa dibaca di nota keuangan kalau diatas (ada) subsidi non energi dibawahnya subsidi bunga jumlahnya Rp 42 triliun,” jelasnya

Namun dalam tiga tahun terahir, kata Suroto, Kementerian BUMN tidak lagi mempublikasi laporan keuangan BUMN yang sudah dikonsolidasikan. Hal ini berbeda dengan kementerian BUMN sebelumnya yang rutin melaporkan kondisi keuangan semua BUMN dan menjadi laporan konsolidasi untuk kemudian di umumkan ke masyarakat. “Sekarang tidak ada lagi karena banyak yang bangkrut,” ujarnya.

Suroto mengatakan, BUMN yang diandalkan memberi setoran sangat besar kepada negara adalah dari sektor perbankan. Kebalikannya. BUMN perbankan justru paling banyak memperoleh subsidi dan bentuk insentif lainya berupa modal penyertaan, dana penempatan, dana restrukturisasi, dan lain lain.

Padahal, BUMN perbankan adalah perusahaan go public, seharusnya mencari sumber tambahan modal dari pasar modal bukan dari pemerintah. Selain memperlemah moral kerja bankir, hal ini juga merusak daya saing perbankan kita dan yang pasti menambah beban fiskal pemerintah yang terus-menerus mengalami defisit necara pembayaran.

Dari 91 BUMN, yang merugi 41 perusahaan. Bahkan, banyak di antara BUMN terjerat utang dan beban bunga cukup besar. Pada tahun 2021 saja, secara keseluruhan BUMN butuh bantuan likuiditas yang menyedot penambahan modal dari negara sebesar 79 triliun rupiah. Misalnya, PT Garuda Indonesia berada dalam posisi merugi dan mesti ditopang keuangan negara untuk melunasi utang yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 8,1 triliun dan kerugian sebesar Rp 38,7 triliun. Belum lagi PT Jiwasraya yang merugi dan harus menyedot uang negara untuk setoran modal baru hingga Rp 19 triliun.

Beban utang BUMN secara keseluruhan sebesar Rp 7.161 triliun dari nilai aset keseluruhan Rp 10.017 triliun. Dengan kata lain, keuangan BUMN banyak yang disedot untuk membayar bunga dari para kreditor.

“Keuntungan bersih sebelum pajak dan bunga (EBIT) sebesar Rp 317,1 triliun. Untuk membayar bunganya saja sebesar Rp 89,3 triliun atau sebesar 28 persen. Hal tersebut jelas menandakan rentabilitas perusahaan yang buruk. Ada 34 laporan keuangan perusahaan BUMN yang tidak teraudit (unaudited). Artinya, validitas laporan keuangan BUMN tersebut patut diragukan,” kata Suroto.

Sebelumnya, menteri BUMN Erick Tohir menganggap merubah badan hukum BUMN menjadi koperasi sebagai pandangan ironis. Sebab kalau itu di lakukan akan sama dengan membubarkan BUMN dan memunculkan pengangguran baru. Saat ini ada 1,6 juta orang menjadi pegawai BUMN.

Dikutip CNN, Erick mengatakan, saat ini keuntungan BUMN mencapai Rp 250 triliun. Keuntungan ini memberi kontribusi kepada negara karena digunakan pemerintah untuk program kesehatan dan pangan.

Suroto mengatakan, Erick Thohir belum mengerti ide yang disampaikannya. Sebab Idenya bukan membubarkan perusahaan BUMN, tapi mengubahnya menjadi koperasi dari badan hukum perseroan.

“Tujuanya adalah agar BUMN dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, dan agar masyarakat dapat turut mengontrol secara demokratis BUMN yang ada dengan sistem badan hukum koperasi,” kata Suroto. (dik/sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *