Poscyber (Bandung) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menyerahkan dua tersangka kasus pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), HJ dan S berikut barang bukti untuk tahap dua.
Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bekasi memberitahukan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Kasi Penkum Kajati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulis mengatakan, Setelah penyerahan tersangka betikut alat bukti Tahap II di kantor Kejati Jawa Barat, kedua tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.
“Kita akan serahkan dua tersangka berikut alat bukti tahap 2, selanjutnya kita lakukan penahanan dikebon waru,” ujarnya
Diketahui, HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK)



















