Poscyber (Bandung)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.
Ketiganya, terduga pelaku korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kasi Penkum Kajati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulis mengatakan, setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.
Menurutnya, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. “Sementara untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan,” ujarnya
<span;>Dia mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK)



















