Poscyber (Bandung) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara korupsi dana Covid 19 di RSUD Palabuhan Ratu, Sukabumi dari Polda Jawa Barat.
Diketahui, kasus yang menjerat tiga tersangka tersebut terjadi di tahun anggaran 2020-2021 dan merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah penyerahan berkas, Kejati menyiapkan berkas dakwaah selain administrasi lain untuk keperluan sidang.
Menurutnya, semua proses penyiapan berkas tersebut ditarget selesai pada pekan depan. “Inshaallah minggu depan sudah selesai,” ujar Cahya dikutip Poscyber.com
Dia memastikan persidangan segera dilaksanakan begitu berkas sudah selesai.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Ti<span;>ga tersangka yakni DP sebagai Direktur RSUD UPTD Pelabuhan Ratu tahun 2020-2021, SL Kepala bidang Pelayanan umum RSUD UPTD dan RD sebagai SubKon Pelayanan dan Pembiayaan RSUD UPTD Sukabumi.
Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2020.
Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abas mengatakan, Ketiga tersangka dalam modus operandinya telah membuat data fiktif pengajuan dana insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani covid 19.
Kedua membuat pertanggung jawaban fiktif penggunaan dana Covid 19.”Jadi paling tidak ada dua modus operandi yang dilakukan dalam penyelewengan tindak pidana korupsi,” ujarnya. (SK)


















