Poscyber.Com (Bandung) – Penyidik Kejati Jawa Barat telah memeriksa dan menetepkan tersangka dua orang yakni S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung periode 2022 sampai sekarang dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
Kejati juga melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut diRumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus tersebut bermula ketika dua tersangka menguasai dan memfaatkan lahan dengan status Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah kota Bandung seluas 139.943 M2 merupakan lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2.
“Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, meski sewa menyewa telah berakhir,” Ujar Cahya
Menurutnya, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung meski perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007. Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.
Sementara, lanjut Cahya, berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut Tersangka S adalah anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.
“Pada Tahun 2017 sampai tahun 2020., tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga dari John Sumampauw,” jelasnya
Ia mengatakan, pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.
Cahya melanjutkan, Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari Tahun 2022 sampai tahun 2023.
Diketahui, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang.
Akibat perbuatan Tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik PEMKOT Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
• Penerimaan uang sewa dari JOHN SUMAMPAUW sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah);
• Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
“Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw,” kata cahya
Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1). (SK)



















