Poscyber.com (Bogor) – Munculnya nama Gustav Manurung sebagai Pj Kadin Kabupaten Bogor menuai kritik pedas dari Sinta Dec Checawaty yang mengakui dirinya masih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pengangkatan Gustav adalah cacat hukum sebab tidak sesuai AD ART organisasi. “Benar ada rapat oleh 10 orang pengurus mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor, pengurus Kadin ada 93 orang kalau bicara aturan 10 dari 93 itu adalah 10,8%. Sangat jauh dari memenuhi kuorum,” ujar Sinta dalam siaran pers yang diterima Poscyber.com Minggu (12/1)
Sinta mengatakan, kalau yang hadir terlihat banyak dan diakui kubu Gustav sebagai pengurus Kadin yang disebut anggota luar biasa (alb) bidang jasa konstruksi, ALB non jasa konstruksi yang jumlahnya lebih banyak justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Jadi kalau rapat 10 orang pengurus itu didasarkan atas arahan Kadin Jawa Barat versi Arsyad Rasyid, sangat jelas rapat itu bukan kehendak Kadin Kabupaten Bogor,” jelas Sinta
Sebelumnya Gustav menjelaskan bahwa rapat telah memutusakan untuk mengangkat dirinya dari Wakil ketua Bidang organisasi dan Keanggotaan menjadi Pj Ketua Kadin Kabupaten Bogor.
Pengangkatan,lanjut Gustav, atas dasar Surat Keputusan (SK) yang dimilikinya yakni SK yang ditanda tangani ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi yang tegak lurus pada Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.
“Saya diperintahkan untuk menjalankan organisasi, bahwa Kabupaten Bogor ini telah adanya kekosongan yang mana ketua Sinta itu dinyatakan Kadin Jawa Barat sudah ber KTA diluar Arsyad artinya dia di sebelah sehingga kita diperintahkan menggelar rapat pengurus,” ujar Gustav
Gustav mengklaim rapat hingga pengangkatan dirinya telah sesuai aturan organisasai.
Sementara terkait dualisme kepemimpinan Kadin pusat, Sinta menyatakan Kadin Kabupaten Bogor telah menentukan pilihannya untuk mengakui Anindia Bakrie sebagai Ketua Umum, bukan Arsyad Rasyid. “Untuk 10 orang pengurus nanti akan dilakukan pendekatan organisasi,” jelasnya. (sk)



















