Hapus Biaya BPHTB Dan PBG Sudah Berlaku DiTanggerang, Mendagri Minta Semua Kepala Daerah Terbitkan Perkada

Poscyber.com (Tanggerang) – Pemerintah tampak serius terkait kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian  menyebut, Kepala Daerah seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia wajib menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan soal ini maksimal akhir Januari 2025.

Kebijakan berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi kriteria.

“Saya sampaikan, paling lambat akhir Januari setiap daerah, Kabupaten/Kota membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” sebut Tito

Tito memastikan, kebijakan itu tidak akan berpengaruh besar kepada pendapatan Asli Daerah (PAD). Contohnya, Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.

“Nggak seberapa, di daerah lain, silakan melakukan exercise, tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” ungkapnya.

Mendagri  mengapresiasi  Kota Tangerang karena telah berinovasi memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Sementara ada 89 daerah yang lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali. (**/sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *