Poscyber.com (Bandung) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka K.F, dan tersangka SG Kamis (23/1).
“Sedangkan pada Jumat (24/1) menyerahkan tersangka CPA kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kota Bandung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam rilis Jumat (24/1)
Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tersangka KG dan SG dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan. Mulai hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025, sedangkan tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025.(SK)



















