Terkait Dugaan Penyimpangan Sistem Pencairan APDdes, Kejari Tanggerang Geledah Kantor DPMPD

Poscyber.com (TANGERANG) — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penggeladahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa ( DPMPD) terkait dugaan penyimpangan sistem pencairan APDdes tahun 2024  pada Senin (10/02).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 oleh tim Pidsus.

Menurutnya, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti – bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Pencairan APBDes Tahun 2024.

” Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,”terang Doni Saputra kepada wartawan, Senin (10/2)

Ia menyebut,  Tim Penyidik Pidsus selanjutnya melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang disita. Sekaligus memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, ,lanjut Doni, berkomitmen memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Hal itu dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, diduga melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,”terang Doni.(**/day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *