POSCYBER.COM, Australia resmi menerapkan kebijakan ketat dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini menambah daftar negara yang mulai membatasi penggunaan platform digital demi perlindungan anak dan remaja. Di Indonesia, regulasi serupa telah lebih dulu diberlakukan sejak Maret 2025, meski dengan skema pengaturan yang berbeda.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan kelompok usia, mulai dari anak di bawah 13 tahun hingga remaja berusia 18 tahun. Dalam regulasi ini, anak masih diperbolehkan memiliki akun media sosial dengan syarat mendapat persetujuan dan pengawasan dari orang tua.
Langkah pembatasan ini juga tengah dikaji oleh Malaysia. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan pemerintahnya sedang meninjau berbagai mekanisme pengaturan yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia. Jika rencana tersebut terealisasi, Malaysia diproyeksikan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada tahun depan.
Alasan utama penerapan kebijakan ini adalah meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko dunia digital bagi anak-anak, seperti perundungan daring, penipuan finansial, hingga kejahatan seksual terhadap anak.
Wacana pembatasan serupa juga mulai mengemuka di Korea Selatan. Calon kepala Komisi Penyiaran dan Media Korea Selatan, Kim Jong-cheol, menyampaikan kepada parlemen bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi remaja menjadi salah satu prioritas yang akan ia dorong.
Dalam sidang dengar pendapat pencalonannya, Selasa (16/12/2025), Kim menegaskan bahwa misi penting komisi tersebut adalah memastikan ruang komunikasi publik yang aman, bebas, dan tertib. Pernyataan itu disampaikannya sebagaimana dikutip dari Reuters.
Menanggapi pertanyaan anggota parlemen terkait kemungkinan penerapan kebijakan seperti di Australia, Kim menyatakan dukungannya secara tegas. Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital merupakan tujuan utama yang harus diwujudkan.
“Saya meyakini perlindungan kaum muda dalam hal ini adalah prioritas penting, dan saya berniat menjalankan tugas dengan berpegang pada prinsip tersebut,” ujar Kim.



















