PosCyber – (Sanggau) Malaysia kembali memulangkan 100 Warga Negara Indonesia (WNI) – B ke Indonesia melalui jalur Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Data Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, periode Januari hingga hingga 27 Februari tahun ini, sudah 500 WNI yang deportasi.
Sedangkan data Pengelolaan Lintas Batas Negara (Tasbara) menyebut telah ada 3.790 WNI yang terdeportasi, dan 127 diantaranya pulang dalam kondisi meninggal.
WNI-B merupakan Warga Negara Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, selanjutnya, WNI-B harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi. Sementara dari 100 WNI-B terdapat 82 laki-laki, 15 perempuan dan 3 anak-anak.
Salah satu deportan, Uli Ardana alias Uli Wardana Supirman (50) asal Sambas, Kalbar mengungkapkan, dirinya dideportasi karena paspornya hilang selama bekerja di Malaysia.
Dia mengaku, dirinya sudah 7 tahun bekerja diMalaysia, dan selama itu terpaksa kucing kucingan dengan dengan Poisi Malaysia agar terhindar dari pemeriksaan dokumen dan dipulangkan.
Sementara, Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau, Agud Gudiyahman mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data semua deportan sebelum memulangkan mereka kedaerah asal.
Apabila ada deportan yang berasal dari luar Kalbar, lanjut Agud, maka pihaknya akan serahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar di Pontianak.
Sedangkan bagi deportan asal Kalbar kita fasilitasi di Rumah Ramah (Shelter) PMI. “Namun, kami juga mempersilahkan bagi mereka yang ingin pulang secara mandiri,” jelasnya awal pekan lalu.
Proses pemeriksaan deportan dimulai dari counter imigrasi dan bea cukai pada lantai 1 pintu kedatangan. Kemudian dilanjutkan proses pendataan oleh P4MI di lantai 2 pintu kedatangan PLBN Entikong.
Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand mengungkapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2024 hingga 27 Februari 2024, jumlah deportan yang melalui PLBN Entikong tercatat sebanyak 531 orang. Dari jumlah itu 431 laki-laki, 89 perempuan dan 11 anak-anak.
Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Lintas Batas Negara (Tasbara), BNPP, Budi Setyono mengaku prihatin dengan kondisi WNI yang dipulangkan melalui deportasi.
Dari data dan pemetaan Asdep Tasbara, pemulangan WNI dengan deportasi ini, di sisi Malaysia selalu diidentikkan dengan Pendatang Asing Tanpa izin (PATI). Hal ini menjadi PR bagi lintas sektor untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, kampanye penyadaran publik terkait pekerja migran yang aman dan bertanggungjawab, termasuk penegakan hukum jika ada indikasi deportan tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pada tahun 2023, kami memantau bersama jajaran imigrasi dan karantina kesehatan, ada 3.790 WNI deportan yang difasilitasi kepulangannya melalui PLBN Entikong dan yang lebih memprihatinkan adalah di antara kepulangan deportan tersebut juga disertai ada 127 WNI dipulangkan dalam kondisi jenazah.” ujar Budi.(IMO)



















