Poscyber.Com (Jakarta) – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga hakim penerima suap kasus Ronald Tanur. Penyerahan ketiganya dilakukan bersama barang bukti (tahap II) pada Jumat (13/12) pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut inisial ED, H dan M.
Dalam siaran persnya Senin (16/12) Kejagung menyebut kasus yang membelit ketiga hakim karena diduga menerima suap sebesar 140.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tanur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Seregar mengatakan, suap diberikan bertahap salah satunya amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang.
“Dan pembagian uang diruang hakim,” kata Harli
Menurutnya, uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim. Bahkan untuk membebaskan Ronald Tanur.
Penyidik,lanjut Harli, melakukan penggeledahan yang terkait kuasa hukum Lisa Rachmat dirumah tersangka Ed,H dan M.
“Kemudian saat dilakukan penggrledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tanur,” ujarnya
Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, di rumah tahanan negara Salemba.
Harli menyatakan, Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (**/sk)



















