Ahmad Safri Ditetapkan Sebagai Ahli Waris Sah Tanah Seluas 1.200 Hektare di Asahan

Asahan, Sumut – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Jaya Abadi (DPP LMHAI-JA) secara resmi menyatakan bahwa Ahmad Safri adalah ahli waris sah atas sebidang tanah seluas 1.200 hektare milik almarhum Koenjtoe dan almarhumah Ipah. Tanah tersebut terletak di Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, serta Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ketua Umum DPP LMHAI-JA, Budianto, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut didasarkan pada surat keterangan resmi bernomor 12-12-2025 LMHAI-JA/2, yang menyatakan bahwa Ahmad Safri memegang alas hak atas lahan tersebut sebagai warisan turun-temurun. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Selasa (27/05/2025).

Menurut Budianto, pengakuan ini diperkuat oleh bukti lapangan berupa berita acara otentik dan dokumen jual beli tanah perkebunan bernomor 470 tertanggal 17 Maret 1936, yang diterbitkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Selain itu, DPP LMHAI-JA juga mengandalkan data peta era Belanda sebagai dasar hukum dan acuan adat.

“Keputusan ini diambil berdasarkan temuan di lapangan, berita acara resmi, serta laporan dari ahli waris Ahmad Safri yang tercatat dengan NIK 1271012804790004. Seluruh data tersebut menjadi dasar pengakuan kami,” jelas Budianto.

DPP LMHAI-JA berencana mendaftarkan kembali surat keterangan tersebut ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), guna memastikan kepastian hukum atas tanah warisan tersebut.

“Dengan dikeluarkannya surat keterangan resmi ini, kami menegaskan bahwa tanah seluas 1.200 hektare tersebut adalah hak waris Ahmad Safri secara sah dan turun-temurun,” pungkas Budianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *