Pengamat Hukum : Kepala Daerah Rotasi Mutasi di Akhir Jabatan Dapat Digugat, Ini Landasan Hukumnya

Foto yang memperlihatkan Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat melantik 86 pejabat Eselon III dan IV ASN di Lingkup Pemkab Bogor, pada Jum’at (06/10/23).

BOGOR, PosCyber.com – Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi menegaskan, bagi para kepala daerah mengenai regulasi yang mengatur larangan pelaksanaan rotasi san mutasi pejabat di akhir masa jabatan, dapat digugat.

Pasalnya, jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi ini bisa menggugat kepala daerahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” jelas Dodi Herman kepada wartawan dikawasan Cibinong, Senin (16/10/23).

Menurut dia, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut Dodi, pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” tegas dia.

Ia juga memaparkan, aanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” pungkas Dodi Herman.

Untuk diketahui, Iwan Setiawan yang pada 1 September 2023 lalu dirinya telah dilantik menjabat sebagai Bupati Bogor definitif menggantikan Bupati Bogor Ade Yasin yang sebelumnya tersangkut kasus penyuapan tiga pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kabupaten Bogor pada tahun 2022 lalu.

Semenjak dilantik dan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman tersebut terhitung sudah melakukan rotasi dan mutasi pejabat Eselon II, III dan IV ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), terakhir rotasi dan mutasi kepada pejabat eselon III dan IV dilakukan pada 06 Oktober 2023 dengan melibatkan 86 ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *