Poscyber_ Penyidik Polda Metro Jaya Segera memeriksa kembali ketua KPK RI, Firli Bahuri. Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan di penangan kasus hukum mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam melalui pernyataan resmi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri tidak merinci kapan Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Firli, Begitu juga saat di tanyakan soal rencana penahanan Firli setelah statusnya berubah menjadi tersangka.
“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” kata Ade Safri kepada wartawan.
Dia juga menyebut, pihaknya akan melakukan pemberkasan perkara, koordinasi sekaligus mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di kantor Kejati Jakarta.
Tentang kasus yang menjerat Firli, Ade Safri menjelaskan penyidik mengenakan pasal Pemerasan, Gratifikasi hingga Suap kepada Firli.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan Firli antara kirim waktu tahu 2020 hingga 2023.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ujarnya
Dia mengatakan, atas dugaan kasus yang dilakukan Firli tersebut penyidik Polda Metro Jaya mengenakan pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Safri belum mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Firli termasuk tidak disebutkan berapa uang yang diduga diminta ataupun telah diterima dalam kasus ini.( ***/SK)



















