Hari Ini Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Disidangkan

Pos Hukrim38 Dilihat

Poscyber (Jakarta) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menyidangkan gugatan praperadilan ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Purnawirawan Polisi bintang tiga ini tidak terima di jadikan tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro jaya.

Menghadapi gugatan ini, Polda Metro jaya telah menyiapkan Tim Advokasi Bidang Hukum.

“Pada pagi ini juga ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/12).

Sidang praperadilan tersebut akan digelar selama 7 hari ke depan. Sebelumnya gugatan Firli di daftarkan ke PN Jaksel pada Jumat (24/11) dengan nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Seperti di beritakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan status tersangka ini setelah Polisi memeriksa 39 saksi termasuk 7 saksi ahli.

Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan antara Firli san SYL dan di duga ada penyerahan uang.

Ade juga mengatakan, Polisi telah menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” ujarnya saat Konferensi Pers Rabu (22/11). (**/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *