Poscyber (Bogor) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon dan tiang listrik. Penertiban juga mencopot APK yang sudah rusak. Data terakhir sedikitnya ada 1.502 APK yang melanggar.
“Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol, termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur, melibatkan sekitar 70 personil dari tim tangkas,” ungkap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah kepada wartaqan Senin (11/12).
Agustiansyah mengatakan, penertiban dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) serta petunjuk dari Bawaslu.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni, menjelaskan KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.
“Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan,” kata Ahmad Fatoni.
Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan adanya 1.502 APK yang melanggar aturan. Tindak lanjut terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara administratif dengan penerapan sanksi yang berlaku.
Aksi bersama, Kata Fathoni, mencerminkan sinergi antara aparat penegak peraturan dan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keteraturan kampanye politik di Kota Bogor.(Gcp)



















