Sah, Capres Cawapres Bagikan Barang Senilai Rp 100 Ribu

Pos Politik27 Dilihat

Poscyber (Jakarta) – Pasangan Capres Cawapres peserta Pemilu 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang apabila di uangkan maksimal bernilai Rp100 ribu.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023 pasal 33 ayat 7, “Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,”

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.

1.Selebaran
2.brosur
3.pamflet
4.poster
5.stiker
6.pakaian
7.penutup kepala
8.alat minum/makan
9.kalender
10.kartu nama
11.pin
12.alat tulis

Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. (**/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *