Terancam di Jemput Paksa, Polisi Sebut Alasan Firli Bahuri Mangkir Dari Pemeriksaan Tidak Wajar

Pos Hukrim25 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Polisi memberi kesimpulan, alasan ketua KPK non aktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan ketiga dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Sahrul Yasin Limpo ( SYL) sebagai alasan tidak patut dan tidak wajar.

Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa Kamis (21/12) karena ada jadwal kegiatan lain.

“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan hal yang patut dan wajar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Kamis (21/12).

Ade mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli. Selain itu, Ian Iskandar juga meminta adanya penambahan saksi baru, di luar keterangan berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 lalu.

Menurut Ade Safri, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 116 ayat 3 KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 tertanggal 8 Agustus 2011.

“Seharusnya dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya, dan bilamana ada, maka hal itu dicatat dalam berita acara’,” ucap Ade.

Untuk diketahui, rencana pemeriksaan di lakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri awal pekan lalu. Firli ajukan gugatan karena keberatan di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, yang biasa di lakukan penyidik jika (Firli Bahuri) mangkir pada pemanggilan pertama maka akan di layangkan surat kedua dengan perintah membawa. Tapi kalau tidak juga datang akan di layangkan surat ketiga dengan perintah penangkapan.

“Nanti saya tanyakan ke Reskrimsus sebaiknya gimana,” ujar Kapolda kepada wartawan Kamis (21/12). (*/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *